Minggu, 21 Desember 2025

Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Segini Harta Kekayaan Dirut Riva Siahaan

- Rabu, 26 Februari 2025 | 10:58 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka. (Puspenkum Kejagung)
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka. (Puspenkum Kejagung)

 

METROPOLITAN.ID - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Ia juga diduga melakukan produk kilang PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik ilegal dalam pembelian dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Jaro Ade Minta Percepatan Revitalisasi Pasar Leuwiliang, Perumda Pasar Tohaga Siap Kawal Hingga Rampung

Modus yang digunakan adalah membeli Pertalite (RON 90) dengan harga lebih murah, kemudian melakukan "blending" atau pengoplosan untuk meningkatkan oktannya menjadi setara Pertamax (RON 92).

Namun, saat pembelian, harga yang dibayarkan adalah harga untuk Pertamax, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pertalite.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Rugi Miliaran Lantaran Oknum JACCS MPM Finance, Asiang: Semoga Sandiaga Uno Tahu

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Peran ketujuh tersangka ini beragam, mulai dari menyusun strategi pengadaan minyak mentah secara ilegal, memenangkan broker minyak secara tidak sah, hingga melakukan mark-up kontrak dalam pengadaan dan distribusi BBM.

Baca Juga: Kejagung Seret Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Kerugian Setara APBN Satu Tahun!

Kejagung juga menemukan fakta adanya komunikasi antara para tersangka untuk menaikkan harga minyak impor secara tidak sah demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X