Dalam e-mail tersebut, Haniv secara langsung meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi fashion show yang akan diselenggarakan pada 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. Feby Faramita dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” jelasnya.
Baca Juga: Memajukan NU di Kota Bogor
Sebagai respons terhadap permintaan tersebut, dana senilai Rp300.000.000 masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita.
Dana ini diidentifikasi berasal dari beberapa wajib pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
Kemudian, sepanjang 2016-2017, dana yang mengalir ke rekening Feby Paramita untuk kepentingan fashion show FH Pour Homme mencapai jumlah lebih besar.
Baca Juga: Sedang Mencari Concealer? Nih Rekomendasi Concealer dari Brand Lokal dengan Harga Terjangkau
Rinciannya diantaranya, berasal dari perusahaan atau individu yang menjadi wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp387.000.000.
Lalu, ada dana dari perusahaan atau individu yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp417.000.000.
Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima dalam bentuk sponsorship fashion show tersebut mencapai Rp804.000.000.
Selain dugaan gratifikasi untuk fashion show, KPK juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan dalam bentuk valuta asing.
Dalam periode 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas) dolar Amerika dari berbagai pihak.
“Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” bebernya.
Baca Juga: Memajukan NU di Kota Bogor