METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kali ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total Rp21,5 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.
Baca Juga: Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terbongkar, Begini Permainan Kotor Bos Pertamina Patra Niaga!
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ungkap Asep, seperti yang dikutip dari jawapos.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Haniv telah menduduki berbagai posisi strategis dalam lingkungan DJP.
Baca Juga: Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Segini Harta Kekayaan Dirut Riva Siahaan
Ia mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten sejak 2011, kemudian dipindahkan ke posisi yang lebih berpengaruh sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Dugaan gratifikasi yang diterima Haniv itu sendiri ternyata memiliki keterkaitan erat dengan usaha fashion show milik anaknya, Feby Paramita.
Feby diketahui memiliki latar belakang pendidikan di bidang mode dan sejak 2015 mengelola sebuah brand pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV, yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk menggalang dana guna mendukung usaha anaknya.
Asep menjelaskan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Yul Dirga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.