Budi Satria Atmadi diduga menempatkan dana hasil gratifikasi tersebut ke dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama pihak lain.
Total dana yang ditempatkan dalam deposito ini diketahui mencapai Rp10.347.010.000. Seluruh dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening pribadi Haniv dengan jumlah total Rp14.088.834.634.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan bahwa dalam periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai yang cukup besar.
Ia tercatat melakukan transaksi melalui beberapa rekening miliknya yang terhubung dengan perusahaan valuta asing. Jumlah total transaksi dalam periode ini mencapai Rp6.665.006.000.
Total Dugaan Gratifikasi dan Jerat Hukum
Jika dihitung secara keseluruhan, total gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv mencakup beberapa bentuk, yakni sebagai berikut.
- Sponsorship fashion show: Rp804.000.000.
- Penerimaan dalam bentuk valuta asing: Rp6.665.006.000.
- Penempatan dan pencairan deposito di BPR: Rp14.088.834.634.
Sehingga, total keseluruhan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Muhamad Haniv dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ancaman hukuman yang menanti tersangka dapat berupa pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup lama serta denda tidak kecil.