metro-jakarta

Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi, Simak Jam dan Lokasinya!

Senin, 10 Maret 2025 | 13:22 WIB
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta. (jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Untuk mengurangi kepadatan kendaraan, kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta mulai berlaku kembali pada Senin, 10 Maret 2025.

Pemberlakuan gage di Jakarta ini akan berlangsung hingga Jumat, 14 Maret 2025 di berbagai ruas Utama yang sudah ditetapkan.

Sesuai regulasi, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Baca Juga: Mau Daftar BUMN? Begini Cara Buat SKCK Online dengan Mudah

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu penerapan pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi dan sore hingga malam, antara jam 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, pihak kepolisian akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE) maupun tilang langsung di lokasi.

Beradasarkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau sanksi kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Peran Komunikasi Visual Dalam Pemasaran Digital: Mengoptimalkan Desain Grafis untuk Meningkatkan Penjualan

Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna kendaraan untuk selalu mengecek jadwal ganjil genap sebelum bepergian.

Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Berikut adalah beberapa daftar ruas jalan utama di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap pada pekan ini.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya
  • sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik agar perjalanan tetap nyaman dan aman.

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB