metro-jabar

DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:13 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mendukung kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (ist)

METROPOLITAN.ID - Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP Andri Hidayana.

Menurut Andri, langkah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan administrasi kendaraan mereka tanpa terbebani.

Baca Juga: Warga Jampangtengah Sukabumi Semringah, Dapat BLT Jelang Idul Fitri

"Kebijakan ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan," ujarnya kepada media, Selasa 25 Maret 2025.

Andri menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah.

Dengan semakin banyak warga yang patuh membayar pajak, pembangunan infrastruktur, terutama jalan di Jawa Barat, khususnya Sukabumi, dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Wujudkan UMKM Naik Kelas, Pemuda Katolik Kota Bogor Bangun Kolaborasi dengan Dinas Kukmdagin

"Ini kabar baik bagi warga Sukabumi. Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera memperpanjang pajak kendaraan agar ke depan tidak ada lagi tunggakan," tambah dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dilunasi hingga 2024. Kebijakan tersebut berlaku tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.

Langkah ini membebaskan masyarakat dan badan usaha dari kewajiban membayar pokok serta denda pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat dapat memperbarui masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak untuk tahun berjalan. (Satiri)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB