METROPOLITAN.ID - Seorang sopir di Sukabumi berinisial E (46) diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Awalnya, E melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan saat membawa uang perusahaan di tempatnya bekerja.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Warudoyong pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca Juga: Pemkab Bogor Sambut Baik Kegiatan Sanlat dan Itikaf Ramadhan di Masjid Baitul Faizin
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Warudoyong bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan titik terang jika keterangan yang disampaikan E penuh kejanggalan.
Untuk mengungkap kasus tersebut polisi segera melakukan gelar perkara pada Rabu, 15 Maret 2025 dan E kembali dipanggil ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Demi Keamanan Pemudik, Bupati Rudy Susmanto Lakukan Inspeksi Pastikan Armada Bus Laik Jalan
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa laporan yang dibuat E adalah rekayasa semata. Ternyata, E telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp500 juta dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dalam aksinya, E tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, BP (41), warga Citamiang, Sukabumi.
Barang yang sebelumnya dilaporkan dicuri ternyata disimpan oleh BP.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Temukan Banyak Kendaraan Dinas Berusia Tua, Ini Langkah yang Akan Dilakukan
Demi meyakinkan pihak kepolisian, E bahkan nekat melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar terlihat seolah-olah dirinya benar-benar menjadi korban perampokan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 89,9 juta, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos, serta surat tanda penerimaan laporan dari Polsek Warudoyong.