METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai mendistribusikan 108.459 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.
Distribusi ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan di berbagai kecamatan.
Salah satu penyerahan berlangsung di Kecamatan Citamiang, di mana Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyerahkan SPPT secara langsung didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Plh Kepala BPKPD, Galih Marelia Anggraeni.
Baca Juga: Tawuran Maut di Sukabumi Kembali Makan Korban, Satu Remaja Tewas dan Empat Luka-Luka
"Proses distribusi SPPT merupakan bagian dari strategi untuk mencapai target pendapatan pajak sebesar Rp14,4 miliar pada 2025, meskipun masih ada tunggakan pajak mencapai Rp36 miliar," ujarnya.
Sebagai langkah evaluasi kata dia, Pemkot berencana meninjau ulang Nilai Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah strategis seperti Jalan A. Yani, Siliwangi, dan Bhayangkara yang dipertimbangkan untuk mengalami kenaikan.
Namun, daerah dengan kondisi ekonomi rendah tidak akan mengalami penyesuaian NJOP.
Baca Juga: Buat Laporan Palsu, Sopir di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp500 Juta
Untuk memastikan pencapaian target, wali kota mengajak ketua RT, RW, lurah, dan camat bekerja sama dalam pengumpulan pajak.
Pemkot Sukabumi juga mempertimbangkan pemberian penghargaan bagi wilayah yang mencapai target, sementara sanksi mungkin diberlakukan bagi yang tidak memenuhi kewajiban.
Sebagai inovasi layanan, SPPT 2025 kini dilengkapi dengan barcode yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi pajak dan tunggakan dengan lebih mudah.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Andri Suryandi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi wajib pajak.
"Hingga Februari 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp853,9 juta dari target Rp11,1 miliar, sementara penerimaan BPHTB tercatat sebesar Rp3,48 miliar dari target Rp15 miliar," jelas dia.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot juga memperluas layanan digital dan mendorong transaksi non-tunai. Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui kantor pos, kelurahan, bank mitra, minimarket, serta secara online melalui aplikasi marketplace dan ATM.