metro-jakarta

Djoko Tjandra Diperiksa KPK! Ini Bantahannya Soal Kasus Harun Masiku dalam Suap PAW DPR

Kamis, 10 April 2025 | 07:21 WIB
Mantan terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra. (JawaPos)

METROPOLITAN.ID - Mantan terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra, dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024.

Kasus tersebut menyeret nama Harun Masiku, politikus PDIP yang hingga kini masih berstatus buron.

Djoko Tjandra sebelumnya sempat dikaitkan dengan pelarian Harun Masiku, yang disebut-sebut sempat berada di Singapura.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Bogor Turun hingga 20 Persen

Singapura adalah negara yang juga sempat menjadi tempat pelarian Djoko sebelum akhirnya ditangkap pada 2020.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Djoko Tjandra dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam membantu pelarian Harun Masiku.

Ia menyatakan, dirinya bahkan tidak pernah mengenal Harun secara pribadi, sehingga tidak mungkin ikut andil dalam upaya pelarian mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Perbaikan 24 Jalan Rusak, Ini Daftarnya

"Ya nggak betul, kenal aja nggak, gimana bisa bantu," ucap Djoko singkat kepada media, seperti dikutip dari JawaPos, Kamis, 10 April 2025.

Meski begitu, publik menyoroti fakta bahwa Djoko pernah tinggal cukup lama di Singapura selama masa pelariannya dari Kejaksaan Agung.

Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa dia memiliki jaringan atau akses yang bisa saja digunakan oleh pihak lain untuk menghindari jerat hukum, termasuk Harun Masiku.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Pantau Irigasi dan Pelayanan di Wilayah Barat

Lebih lanjut, Djoko Tjandra menghindari pertanyaan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Pihaknya justru menyebut, kedatangannya ke gedung antirasuah tersebut hanya dalam rangka “silaturahmi” tanpa ada maksud lain.

Halaman:

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB