Minggu, 21 Desember 2025

KPK: Hasto Kristiyanto Diduga Berperan dalam Pelarian Harun Masiku

- Jumat, 21 Februari 2025 | 17:00 WIB
KPK sebut Hasto Kristiyanto punya andil dalam pelarian Harun Masku saat akan dilakukan OTT. (KPK)
KPK sebut Hasto Kristiyanto punya andil dalam pelarian Harun Masku saat akan dilakukan OTT. (KPK)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga memiliki peran dalam membantu pelarian Harun Masiku sehingga gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat tim penyidik melakukan OTT, Hasto mengetahui hal tersebut dan segera menginstruksikan penjaga rumah Nur Hasan untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar segera melarikan diri serta merendam ponselnya.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," ujar Setyo Budiyanto mengutip dari suara.com.

Baca Juga: Rudy Susmanto - Jaro Ade Gaspol di 100 Hari Kerja

Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Setyo menambahkan bahwa perangkat tersebut berisi informasi penting yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam pada Kamis (20/02/25).

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Lengkap Xiaomi 15 dan Samsung Galaxy S25, Bikin Bimbang Nih

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang turut melibatkan Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," ungkap Setyo.

Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Buat Cucurak Nih, Tempat Makan Sunda Populer dan Enak di Bogor

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam perkara perintangan penyidikan dalam sprindik yang terpisah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X