METROPOLITAN.ID - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Raperda ini menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan yang tengah dibahas DPRD Kota Bandung.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Baca Juga: Pantau Kebijakan Baru: Begini Aturan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api untuk Keamanan Perjalanan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, menilai bahwa Raperda terakhir memiliki urgensi tinggi mengingat jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung sangat besar dan rentan terhadap perilaku seksual berisiko.
“Tren perilaku seksual remaja saat ini cukup mengkhawatirkan. Proporsi remaja yang terlibat dalam perilaku berisiko seperti kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi dan bahkan cenderung meningkat,” ujar Maya.
Maya juga menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung yang dinilai sangat memprihatinkan.
“Pemerintah Kota Bandung bersama seluruh pemangku kepentingan harus mampu menjalankan pengendalian dan pencegahan yang efektif, sekaligus membangun program kolaboratif lintas sektor dan disiplin,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa faktor penyebab perilaku seksual berisiko sangat kompleks, mulai dari minimnya pendidikan seksual, kondisi psikologis dan ekonomi, paparan konten pornografi, pola asuh keluarga, trauma masa kecil, hingga lemahnya iman.
“Karena itu, perlu pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tapi juga edukatif, sosial, dan spiritual,” tegasnya.
Maya berharap Raperda ini dapat segera disahkan agar Kota Bandung memiliki payung hukum yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko.
Ia juga menekankan pentingnya Raperda ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan moral generasi muda.
“Kami ingin Raperda ini menjadi dasar yang kokoh untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari perilaku yang dapat merusak masa depan mereka dan nilai-nilai sosial di Kota Bandung,” pungkas Maya.