metropolitan-network

Agung Firmansyah Sumantri Ungkap Maksud Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Dibentuk di Bandung

Kamis, 4 Desember 2025 | 09:10 WIB
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Agung Firmansyah Sumantri.

METROPOLITAN.ID - Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Agung Firmansyah Sumantri menegaskan, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi orientasi seksual atau kelompok tertentu, melainkan menjadi wujud tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga dari dampak kesehatan, kekerasan, dan perilaku seksual tidak sehat.

“Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama, kemanusiaan, serta budaya Sunda yang luhur,” ujar Agung, politisi Fraksi NasDem itu.

Ia mengusulkan, perubahan istilah dari 'penyimpangan seksual' menjadi 'perilaku seksual tidak sehat' dalam Raperda ini merupakan upaya untuk menjadikan regulasi lebih humanis, ilmiah, dan relevan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Kota Bandung.

Agung menambahkan, Raperda ini bukan lahir karena Kota Bandung dalam kondisi 'darurat penyimpangan seksual', melainkan karena adanya tren peningkatan perilaku berisiko dan dampak sosial yang mulai nyata di masyarakat, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan kelompok rentan.

“Pendekatannya bukan menghukum, tetapi melindungi dan mencegah. DPRD bersama Pemkot berupaya menata regulasi agar ada dasar hukum yang jelas dalam pendidikan moral, penguatan keluarga, dan penanganan perilaku menyimpang secara medis dan sosial,” tandasnya. (*)

Tags

Terkini