METROPOLITAN.ID - Suasana di halaman parkir Superindo Jalan RA Kosasih terasa berbeda. Petugas berseragam dari berbagai instansi tampak bersiaga, satu per satu kendaraan roda dua dan roda empat berhenti untuk diperiksa.
Dari situlah Operasi Gabungan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kota Sukabumi resmi dimulai. Operasi berlangsung selama tiga hari berturut, mulai hari ini hingga 11 Desember 2025, setiap pukul 08.00–12.00 WIB, dengan sasaran penunggak pajak kendaraan atau belum memperpanjang STNK.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas penertiban, melainkan kerja terkoordinasi dari banyak unsur. Tim Pembina Samsatterdiri P3DW, Polres Sukabumi Kota, dan Jasa Raharja berada di garda depan, didukung Sub Denpom TNI yang ikut mengawal ketertiban.
Pemerintah Kota melalui BPKPD dan Dishub juga turun penuh dalam pelaksanaan, memastikan alur pemeriksaan berjalan rapi. Kombinasi kekuatan regulasi, penegakan, dan pelayanan dijalankan dalam satu garis operasi.
Di balik pendataan kendaraan, petugas aktif mengingatkan pemilik kendaraan mengenai kewajiban PKB serta SWDKLLJ.
Mereka diarahkan agar tidak sekadar takut disetop, namun memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam rupa pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Sukabumi.
Edukasi menjadi inti kerja lapangan, mendampingi tindakan penertiban agar kepatuhan tumbuh menjadi kesadaran.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, menilai operasi ini sebagai langkah penguatan fiskal yang penting.
“Operasi gabungan ini tidak hanya menindak pelanggaran, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban pajak kendaraan. Semakin tinggi kesadaran bayar pajak, semakin kuat pula fiskal daerah untuk pembangunan,” ujarnya.
Ia menekankan, operasi ini juga menjadi sarana sosialisasi skema Opsen PKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025, di mana pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan 66 persen dari pokok PKB secara langsung.
“Kami ingin pengendara paham bahwa ada aturan opsen pajak baru yang harus dipenuhi. Dengan begitu, mereka tidak sampai menumpuk tunggakan,” tambahnya.
Penindakan tidak hanya dilakukan di satu titik. Setelah hari pertama di Superindo Ciaul, operasi juga dijadwalkan bergerak ke Happy Puppy dan Taman Nobar.
Kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak dikenakan sanksi administrasi dan diberikan dua opsi membayar langsung di lokasi atau menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi pajak dalam waktu yang ditetapkan.
Mekanisme ini memberi ruang solusi bagi wajib pajak tanpa menghilangkan ketegasan penegakan aturan. Pada hari pertama saja, hasilnya cukup signifikan. Sebanyak 555 kendaraan terhenti pemeriksaan, terdiri dari 483 roda dua dan 72 roda empat.
Dari jumlah itu, 66 kendaraan langsung melunasi pajak di tempat (55 roda dua dan 11 roda empat). Sementara 44 kendaraan lain menyatakan kesanggupan bayar, terdiri dari 36 unit roda dua dan 8 roda empat.
Angka ini menunjukkan bahwa operasi berhasil menarik respon cepat masyarakat untuk segera membayar atau menyelesaikan kewajiban pajak.
Total penerimaan PKB yang dihimpun dalam satu hari mencapai Rp63.664.800. Rinciannya berasal dari roda dua sebesar Rp18.055.000 dan roda empat sebesar Rp45.609.800.
Angka ini menjadi sinyal awal keberhasilan operasi gabungan, bukan hanya menertibkan administrasi kendaraan, tetapi juga mengalirkan pendapatan baru bagi daerah yang sangat berharga bagi kepentingan pembangunan Kota Sukabumi. (um)