METROPOLITAN.ID - Kepala Bappeda Kota Sukabumi M. Hasan Asari menegaskan perlunya efektivitas program dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat lintas perangkat daerah yang digelar Pemerintah Kota Sukabumi untuk mematangkan arah perencanaan dan pembiayaan program.
Dia juga menekankan bahwa pemanfaatan dana harus berdampak pada indikator makro daerah, terutama penurunan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan efektivitas penegakan hukum.
"Meskipun Sukabumi tidak memiliki industri tembakau, namun pemerintah pusat tetap mengalokasikan dana secara proporsional kepada daerah," ujarnya.
Untuk itu Bappeda akan melakukan evaluasi dan penyusunan laporan capaian program sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Rapat dipimpin oleh Dinas Perdagangan dan UMKM bersama perangkat daerah penerima manfaat anggaran.
Dalam forum tersebut dibahas penyesuaian rencana program sesuai regulasi PMK 72, yang mewajibkan sedikitnya 50 persen DBH CHT dialokasikan bagi sektor kesehatan.
Sisanya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dukungan penegakan hukum.
Untuk tahun 2026, Kota Sukabumi menerima pagu DBH CHT sebesar Rp 3,7 miliar, atau turun signifikan dari alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8 miliar.
Penyaluran dana kini dilakukan enam tahap dalam setahun, yakni setiap dua bulan.
Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, Diskominfo, dan sejumlah dinas lainnya tercatat sebagai pengelola anggaran DBH CHT.
Program yang dijalankan meliputi edukasi kesehatan, penguatan fasilitas layanan, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan bagi pelaku UMKM. (Bim)