metropolitan-network

Peringatan Keras DPRD Kota Depok, Proyek Molor Siap-siap Kena Denda Maksimal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:10 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bergerak cepat menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Komisi C menggelar rapat evaluasi intensif di Kantor DPRD, Grand Depok City (GDC), Jumat (12/12), dengan fokus utama memastikan seluruh proyek pembangunan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mencapai target 100 persen dan penyerapan anggaran yang tuntas.

Rapat ini menjadi sorotan karena ketegasan Komisi C terkait sanksi bagi proyek yang terancam molor melewati batas waktu pelaksanaan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Meskipun mayoritas proyek pembangunan di Depok telah menunjukkan progres yang cukup baik dengan rata-rata pencapaian 80%, Khoir menyoroti sejumlah kecil pekerjaan yang terancam melewati tahun anggaran.

"Kesimpulannya, proyek-proyek yang lewat akhir tahun kami minta disesuaikan aturannya, dan semuanya ini dikenakan denda," ujar Abdul Khoir dengan nada tegas. Sabtu 13 Desember 2025.

Khoir menekankan bahwa setiap perpanjangan waktu pelaksanaan (Adendum) secara otomatis memicu konsekuensi finansial bagi kontraktor atau penyedia jasa. Peraturan memperbolehkan perpanjangan maksimal hingga 50 hari, namun harus disertai dengan denda sebesar lima persen (5%) dari nilai sisa pekerjaan.

Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan mekanisme pembayaran yang akan diterapkan. Kontraktor akan dibayar sesuai progres yang dicapai pada akhir tahun.

Namun, sisa pembayaran akan dianggarkan kembali melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun berikutnya, dan pada saat itulah denda sudah diperhitungkan dan dipotong.

"Dana ini kan pasti ketika dia tidak selesai, akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kan? Nah SILPA itu kan nanti ada di ABT. Nah itu dibayarnya ketika di ABT, tapi sudah sekaligus dikenakan denda biasanya seperti itu," jelas Khoir, memastikan sanksi tetap berlaku meski proyek diselesaikan di tahun berikutnya.

Tak hanya masalah progres dan anggaran, Komisi C juga menyoroti aspek krusial Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Menanggapi temuan di lapangan tentang pekerja yang enggan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan alasan "tidak nyaman," Abdul Khoir meminta konsultan pengawas dan direksi pengawas dari dinas terkait untuk bersikap lebih tegas.

"Seharusnya walaupun mungkin merasa tidak nyaman dengan adanya APD, itu harus tetap digunakan karena itu untuk alat pelindung diri, untuk keselamatan juga," tegasnya.

Khoir menekankan bahwa keselamatan kerja adalah prioritas utama, dan kewajiban menegur serta memastikan penggunaan APD sepenuhnya berada di tangan konsultan dan direksi pengawas proyek.

Rapat evaluasi ini menjadi sinyal kuat dari DPRD Depok bahwa tidak ada toleransi bagi kelalaian pekerjaan di akhir tahun. Proyek yang gagal mencapai target 100 persen pada 31 Desember 2025 dipastikan akan menghadapi sanksi finansial sesuai aturan yang berlaku. (Agus)

Tags

Terkini