METROPOLITAN.ID - Setelah melalui proses panjang sejak 2018, RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi akhirnya resmi mendapatkan persetujuan penyelenggaraan layanan kemoterapi dan dijadwalkan mulai melayani pasien pada tahun depan, tepatnya Januari 2026.
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan kesehatan rujukan, khususnya bagi pasien kanker di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta daerah sekitar. Selama ini, keterbatasan layanan kemoterapi membuat banyak pasien harus dirujuk ke luar daerah.
Percepatan persetujuan layanan kemoterapi tidak terlepas dari peran aktif Pemerintah Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, pada 18 November 2025 melakukan audiensi langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., guna mendorong percepatan persetujuan layanan tersebut.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan persetujuan atas penyelenggaraan layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kepastian ini kemudian diperkuat melalui surat jawaban resmi BPJS Kesehatan yang diterima pada Kamis, 18 Desember 2025.
Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Sukabumi, BPJS Kesehatan pusat dan daerah, hingga jajaran Dinas Kesehatan provinsi dan kota.
Dengan hadirnya layanan kemoterapi ini, RSUD R Syamsudin SH diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan kanker, menekan angka rujukan ke luar daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Sukabumi, sebagian Kabupaten Cianjur, dan sebagian Kabupaten Lebak.
RSUD R Syamsudin SH menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan layanan kemoterapi yang aman, bermutu, dan sesuai standar, dengan dukungan sumber daya manusia profesional serta sarana dan prasarana yang memadai demi kepentingan masyarakat. (ms)