METROPOLITAN.id - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Amin Sugandi angkat bicara terkait lambatnya pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2023 kepada desa-desa di Kabupaten Bogor.
Amin meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta percepatan pencairan. Lantaran ada beberapa rekomendasi dari Kemendagri yang menjadi syarat cairnya BHPRD.
Baca Juga: Kapan LRT Tembus ke Bogor dan Karawang? Ini Penjelasan Menhub Budi Karya Sumadi
Dengan terhambatnya pencairan BHPRD tersebut, ruoanya membuat gaji dan kegiatan yang dilaksakan oleh pemerintahan desa menjadi terhambat.
"Menurut saya hanya tinggal pro aktif saja. Artinya dari pemerintah daerah dalam hal ini baik itu dinas pendapatan daerah maupun DPMD, dan bila perlu untuk silaturahmi ke kemendagri minta arahan, minta petunjuk agar tidak berlarut-larut," kata Amin, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Profil Singkat Anis Khairunissa, Anak Panji Gumilang yang Kini Gagal Nyaleg Lewat PKB
Amin meminta agar Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak berlindung dari keterbatasan kewenangan sebagai Plt Bupati.
"Jadi kita tidak harus bertentangan dengan aturan yang sebagaimana dimaklumi, Kabupten Bogor kan masih plt dia juga ga bisa leluasa dengan itu. Ya memang semuanya harus bersabar juga," paparnya.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Ini Aturan Seragam Sekolah Terbaru SD-SMP-SMA era Menteri Nadiem
Untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak di inginkan, Amin mengatakan bahwa Pemkab Bogor juga perlu menyampaikan terkait kondisi atau kendala dari keterlambatan pencairan dana BHPRD. Agar para penerima dana tersebut merasa aman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak kondusif.
"BHPRD memang harus dikomunikasikan dengan semua pihak, memberikan kejelasan karena memang desa-desa itu dibawah kordinasi DPMD gitu. Jadi agar tidak terjadi kegelisahan dibawah," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Hadiah Total Rp2,7 Miliar Buat Santri Pemenang MQKN 2023
Selain itu, Amin juga berpesan kepada kades dan pihak yang bertanggung dalam pembayaran kebutuhan desa dan kepegawaian untuk tidak mengunakan dana alternatif lain tentunya yang tidak sesuai peruntukannya demi kenyamanan bersama.
"Jadi gini ya memang kita juga kalau misalkan solusi alternatif-alternatif atau pilihan yang harus dilakukan ya, karena kalau nanti berbenturan dengan hukum akan bahaya,”ungkapnya. (Devina Maranti)