METROPOLITAN.ID - Sejumlah kepala desa (Kades) di wilayah Bogor Utara mengeluhkan soal Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang tak kunjung cair, Rabu (12/7/2023).
Pasalnya, dengan terhambatnya pencairan BHPRD tersebut membuat gaji dan kegiatan yang dilaksakan oleh pemerintahan desa menjadi terhambat.
Demikian pula dengan honorarium untuk kegiatan-kegiatan seperti Posyandu, PKK, dan pembagian untuk para guru ngaji, LPM, dan lainnya yang menggunakan dana dari BPHRD tersebut.
Baca Juga: Segera Beroperasi, Hadirnya LRT Jabodebek Disambut Baik Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Salah satunya Kades Jampang Kecamatan Kemang Wawan Hermawan mengungkapkan harapannya bahwa alokasi BHPRD bisa dikembalikan seperti semula, yaitu disalurkan setiap tiga bulan sekali.
"Kami berharap, BHPRD setiap tahunnya dikembalikan menjadi triwulan, yang memiliki status sama dengan ADD,"
Lebih lanjut Wawan mengatakan bahwa keinginannya bukan tanpa alasan. Menurutnya, dana BHPRD tersebut dialokasikan untuk membiayai kegiatan program kebutuhan desa.
Baca Juga: Aplikasi Maatloob Resmi Diluncurkan, Opsi Buat Dapatkan Penghasilan Tambahan
Dalam konteks ini, para Kades memperjuangkan kepentingan masyarakat desa mereka, yang memerlukan dukungan dan pembiayaan dari pemerintah setempat.
Sehingga, upaya untuk mengembalikan alokasi BHPRD seperti semula dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangan daerah mereka.
Hal senada dikatakan Kepala Urusan Desa Kalisuren Mahmur. Pihaknya berharap anggaran BHPRD segera diturunkan, karena sudah 7 bulan dana BHPRD belum juga cair.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Dalami Permasalahan PPDB di Kota Bogor, Kapolresta: Kita Gas Pol
Masih kata Mahmur dana tersebut sangat penting bagi kebutuhan desa salah satunya untuk honorer pegawai desa dan lain lain.
"Saya harap dana tersebut segera di turunkan untuk kelancaran pelaksanaan kebutuhan desa biar tidak terhambat seperti sekarang ini," pungkasnya. (Khaer)