METROPOLITAN.ID - Dibawah pimpinan Menteri Nadiem Makarim, Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah terbaru bagi siswa SD-SMP-SMA.
Aturan seragam sekolah terbaru SD-SMP-SMA era Menteri Nadiem ini memang menuai pro kontra di kalangan warganet, seperti apa aturannya?
Aturan seragam sekolah terbaru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Ini Cara Naik LRT Jakarta : Berikut Daftar Stasiun, Rute dan Tarif LRT
Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus dan pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa.
Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.
Mengutip berbagai sumber, berikut ini aturan seragam sekolah terbaru :
Baca Juga: Paket McD x NewJeans Resmi Mulai Dijual di Indonesia, Ini Menu dan Harga Paketnya
A. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
B. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru
C. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
D. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh
E. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
F. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut: topi pet dan dasi serta bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
G. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah
H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu
Model dan Warna Seragam Nasional
1. SD/SLB
Laki-laki:
Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
Sepatu hitam
Perempuan:
Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
Sepatu hitam
2. SMP/SMPLB