metro-bogor

167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Nggak Lolos Verifikasi Administrasi

Senin, 7 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan menyebutkan ada 167 bacaleg di Kabupaten Bogor tidak memenuhi syarat lantaran ada beberapa yang tidak melengkapi syarat pemberkasan. (Foto: Dok Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan legislatif 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan 803 bacaleg yang telah lolos verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada Juli lalu.

"Setelah melakukan verifikasi administrasi 803 bacaleg dinyatakan telah melengkapi seluruh administrasinya," kata Herry.

Baca Juga: Memasuki 8 Besar, Pordes Cijeruk Berlangsung Aman dan Tertib

Meski begitu, lanjut Herry, tercatat ada 167 bacaleg yang tidak memenuhi syarat lantaran ada beberapa yang tidak melengkapi syarat pemberkasan.

“Ada 167 bacaleg tidak memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat itu, kerena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, tetapi masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi memenuhi syarat,” paparnya.

Baca Juga: Bukan di Luar Negeri! Polisi Pastikan Harun Masiku Ada di Indonesia

Dia menjelaskan, perbaikan administrasi bagi yang tidak memenuhi syarat itu tertuang dalam surat keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Nomor 996 tahun 2023.

Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Netflix Mulai Blokir Pengguna di Indonesia yang Langganan Tak Satu Rumah

Setelah tanggal 11 Agustus, pihaknya akan kembali melakukan vermin persyaratan bacaleg tidak memenuhi syarat dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui Silon KPU.

“Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Panas Capai 40 Derajat, Panitia Jambore Dunia di Korea Selatan Siapkan Ini Untuk Peserta

Herry berharap partai peserta Pemilu 2024 dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah upload dan berkas bacaleg yang baru harus sudah lengkap dan memenuhi syarat. ***

Halaman:

Tags

Terkini