METROPOLITAN.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih ngontrak bisa gunakan manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan untuk memiliki rumah sendiri.
Caranya juga cukup mudah.
Asisten Deputi Bidang JKP dan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan, Elly Ginandjar mengatakan bahwa MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Baca Juga: Maksimalkan Pembinaan, Ketua Pengcab Taekwondo Kota Bogor Optimis Sabet 9 Medali Emas Porprov 2026
Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau.
Serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diinvestasikan di Bank Penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan MLT Perumahan Pekerja Peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja cukup mudah dengan syarat Sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tertib administrasi dan aktif membayar iuran, Peserta terdaftar minimal 3 program Bagi perusahaan Skala Kecil/Mikro yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dan bagi perusahaan skala Besar/Menengah dengan 4 Program (JKK, JKM, JHT, JP)," katanya, Minggu 27 Agustus 2023.
Baca Juga: Siaga Tangani Polusi Udara di Kota Bogor, Bima Arya Instruksikan Camat Lurah Patroli Wilayah
Masih kata Elly, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta.
Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
Program MLT Perumahan ini juga tidak mengurangi Saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bentuk Rasa Syukur, PAN Jawa Barat Tebar 12 Ribu Santunan Anak Yatim
Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil.
"Tenor pinjaman sampai 30 tahun untuk KPR, untuk Pembiayaan Renovasi Perumahan Pekerja (PRP) 20 tahun dan untuk Pembiayaan PUMP 15 tahun,” paparnya.