METROPOLITAN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut sebagai BPJamsostek menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga sembuh total.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Bukti nyatanya adalah BPJamsostek Cabang Bogor Cileungsi menjamin biaya pengobatan salah satu peserta di segmen penerima upah bernama Eza Yudistira, Karyawan dari PT Multi One Plus mengalami kecelakaan kerja pada 14 Agustus 2023 pada pukul 15.10 WIB.
Baca Juga: Temukan 7 Titik Kebocoran, Perumda Tirta Pakuan Geber Perbaikan Pelayanan di Zona 6
Saat mendapatkan laporan kasus kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi dengan sigap memberikan pelayanan yang terbaik, dan pasien di rawat di salah satu Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yaitu di Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau.
"Peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan operator alat untuk memasukkan bahan daur ulang secara manual menggunakan alat bantu berupa pepalon (pvc) tiba-tiba alat bantu tersebut patah. Operator bermaksud ingin menarik patahan tersebut, akan tetapi tanpa sengaja tangan kanan tersangkut mesin spunbond dan tangan tersangkut," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal didampingi manager kasus KK-PAK mengunjungi pasien yang mengalami kasus kecelakaan kerja tersebut pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Hadiri Karnaval Pesona Nusantara Kota Bekasi, Gubernur Ridwan Kamil Puji Tri Adhianto
Sebagai rasa empati dan wujud Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama pihak keluarga mengucapkan rasa terimakasih kepada BPJamsostek.
Keluarga merasakan telah dilindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta mengungkapkan pelayanan yang diberikan dari RS Mary Cileungsi yang sangat sigap menangani kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Eza.
"Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, yang mana memberikan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas plafon sesuai indikasi medis," ungkap Awalul
Awalul juga menyampaikan tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko, tetapi apabila risiko tersebut terjadi, Negara hadir memberikan hak normatif kepada para pekerja.***