Mahkamah Agung AS dijadwalkan mendengarkan argumen tentang kemungkinan penundaan larangan tersebut pada 10 Januari.
Presiden terpilih Donald Trump juga telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Jika ByteDance tidak menjual operasional TikTok di AS sebelum 19 Januari, aplikasi ini dapat dilarang beroperasi di negara tersebut.
Sementara, TikTok membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan. Perusahaan mengklaim bahwa gugatan tersebut menyesatkan dan menggunakan dokumen lama yang diambil di luar konteks.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Cafe di Yogyakarta Yang Dapat Digunakan untuk Meeting atau Coworking
TikTok menyatakan, telah menerapkan langkah-langkah proaktif untuk melindungi penggunanya, termasuk memperketat kebijakan usia minimum dan memantau aktivitas mencurigakan.
“Gugatan ini mengabaikan sejumlah tindakan proaktif yang telah diterapkan TikTok secara sukarela untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap juru bicara TikTok, seperti dilansir dari Reuters, pada Jumat, 7 Januari 2025.
Seperti diketahui,ini bukan pertama kalinya TikTok menghadapi gugatan terkait eksploitasi anak.
Baca Juga: Salurkan Gerobak Sampah, Anggota DPRD Kota Bogor Juhana Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Pada Oktober 2024, koalisi bipartisan dari 13 negara bagian AS dan Washington D.C. menggugat TikTok atas tuduhan mengeksploitasi anak-anak dan menyebabkan kecanduan di platform mereka.