oto-tekno

Cek Pajak Kendaraan Jakarta Kini Lebih Mudah, Sudah Tahu Tiga Cara Praktis Ini?

Rabu, 19 November 2025 | 15:35 WIB
Simak selengkapnya mengenai 3 cara mudah mengecek pajak kendaraan di Jakarta yang dapat diakses melalui ponsel. (Samsat Jakarta)

METROPOLITAN.ID - Warga DKI Jakarta kini memiliki lebih banyak pilihan praktis untuk mengecek pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejumlah platform resmi telah disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat, mulai dari situs Samsat hingga aplikasi JAKI.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai 3 cara mudah mengecek pajak kendaraan di Jakarta yang dapat diakses melalui ponsel.

Baca Juga: Lonjakan Harga Emas Antam 19 November 2025 Alami Kenaikan Signifikan Rp21.000 Jadi Rp2.343.000 Per Gram, Investor Berpeluang Untung

1. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Situs Samsat DKI Jakarta

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat DKI Jakarta. Layanan ini menyediakan informasi lengkap mengenai status pajak kendaraan hanya dengan memasukkan data kendaraan.

Langkah-langkahnya:

1. Buka situs Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id

2. Masukkan nomor polisi kendaraan

3. Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi

4. Centang verifikasi “Saya bukan robot”

5. Klik tombol Cari

6. Informasi pajak kendaraan akan muncul di layar

Layanan ini memungkinkan masyarakat mengetahui besaran pajak tanpa perlu antre di kantor Samsat.

Halaman:

Tags

Terkini