Senin, 22 Desember 2025

Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin Gautama Purwanegara Masuk Tim Pemenangan Ganjar - Mahfud

- Senin, 20 November 2023 | 11:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Letnan Jenderal TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara masuk dalam TPD Ganjar-Mahfud di Jawa Barat, (Dok TPN Ganjar Mahfud )
Gubernur Jawa Barat Letnan Jenderal TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara masuk dalam TPD Ganjar-Mahfud di Jawa Barat, (Dok TPN Ganjar Mahfud )

METROPOLITAN.ID - Tim Pemenangan Daerah (TPD) di 38 provinsi telah dibentuk oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres-Cawapres Ganjar - Mahfud yang digawangi pengusaha Arsjad Rasjid.

Wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengatakan, melalui rapat koordinasi dan konsolidasi nasional tokoh-tokoh berpengaruh dipilih.

"Salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Letnan Jenderal TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara masuk dalam TPD Ganjar-Mahfud di Jawa Barat," kata TGB Muhammad Zainul Majdi.

Baca Juga: Infinity Ward Perluas Jangkauan dengan Studio Baru di Amerika Serikat untuk Pengembangan Seri Call of Duty

Seperti diketahui, Jenderal TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada tahun 1970 sampai 1975.

Solihin juga pernah menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer tahun 1968-1970.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum TPN Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa mengatakan surat keputusan diserahkan kepada 38 perwakilan TPD.

Baca Juga: Insomniac Kembangkan Marvel's Wolverine untuk PlayStation 5, Game Leaker Bocorkan Kemungkinan Tahun Rilisnya Bakal Lambat dari Jadwal

“Penyerahan surat keputusan kepada perwakilan 38 TPD dilakukan oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid,” kata mantan Panglima TNI ini.

Dijelaskannya, bahwa surat keputusan itu berisi nama-nama Ketua TPD Ganjar - Mahfud yang diusulkan daerah masing-masing.

“Jadi semuanya sudah (nama TPD), bukan hanya misalnya seperti cek kosong,” kata Andika. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X