METROPOLITAN.ID – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye menuai pro kontra.
Jokowi menyebut presiden boleh kampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden boleh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Temukan Bukti Baru Penyebab Tabrakan Beruntun di Puncak
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh,” sambungnya.
Pernyataan Jokowi ini ternyata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Melansir situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan soal kampanye sendiri telah diatur dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Truk Bisa Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Puncak
Seperti dalam Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.
Aturan soal presiden boleh kampanye termuat dalam Pasal 299. Pasal tersebut menyebut hak kampanye presiden dan wakil presiden.
Termasuk pejabat negara juga mempunyai untuk kampanye. Berikut pasal-pasal lain yang mengatur soal presiden boleh kampanye.
Baca Juga: Belum Dirilis di Indonesia, Suzuki Jimny 5 Pintu Sudah Dipesan Ratusan Orang
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye