Senin, 22 Desember 2025

Tuai Pro Kontra, Aturan Presiden Boleh Kampanye ternyata Ada di UU Pemilu, Cek Selengkapnya Disini!

- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:46 WIB
Presiden Jokowi konferensi pers usai penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.  Di momen ini ia menyebut presiden boleh kampanye. (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi konferensi pers usai penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. Di momen ini ia menyebut presiden boleh kampanye. (Instagram @jokowi)

METROPOLITAN.ID – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye menuai pro kontra.

Jokowi menyebut presiden boleh kampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden boleh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.

Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Temukan Bukti Baru Penyebab Tabrakan Beruntun di Puncak

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh,” sambungnya.

Pernyataan Jokowi ini ternyata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Melansir situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan soal kampanye sendiri telah diatur dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Truk Bisa Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Puncak

Seperti dalam Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan soal presiden boleh kampanye termuat dalam Pasal 299. Pasal tersebut menyebut hak kampanye presiden dan wakil presiden.

Termasuk pejabat negara juga mempunyai untuk kampanye. Berikut pasal-pasal lain yang mengatur soal presiden boleh kampanye.

Baca Juga: Belum Dirilis di Indonesia, Suzuki Jimny 5 Pintu Sudah Dipesan Ratusan Orang

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X