Jaga Pemilu ( https://jagapemilu.com/ ): Daftar sebagai relawan, unggah formulir C-Hasil, dan laporkan pelanggaran.
Baca Juga: Hadir dengan Spesial Titanium, Xiaomi 14 Ultra Punya Fitur Menarik dan Spesifikasi Canggih
Perlu diketahui, Kawalpemilu sendiri adalah organisasi yang diinisiasi oleh netizen Indonesia PRO DATA. Lembaga ini bersifat inisiatif urun-daya (crowd-sourcing).
Kawalpemilu telah berdiri sejak 2014 untuk menjaga suara rakyat melalui teknologi.
2. Gunakan Aplikasi Warga Jaga Suara
Unduh aplikasi Warga Jaga Suara di Android
pantau penghitungan suara
laporkan pelanggaran
Baca Juga: Hadir dengan Spesial Titanium, Xiaomi 14 Ultra Punya Fitur Menarik dan Spesifikasi Canggih
3. Laporkan ke Bawaslu
laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke situs https://www.bawaslu.go.id atau https://sigaplapor.bawaslu.go.id/
atau aplikasi Gowaslu
atau akun media sosial Bawaslu
Instagram: @bawasluri
Facebook: Bawaslu RI
Twitter: @Bawaslu_RI
Baca Juga: Wah, Paslon AMIN Menang di TPS Tempat Ridwan Kamil Nyoblos
Laporan dapat disampaikan dalam waktu 1x24 jam khusus saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.