"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.
Baca Juga: TKD Klaim Prabowo Gibran Menang diatas 50 Persen di Kota Bogor
Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara.
Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tukasnya. (*)