Senin, 22 Desember 2025

Hasil Suara Sementara Caleg Mantan Koruptor Ikut Pileg 2024, Dari Mochtar Mohamad hingga Nurdin Halid

- Senin, 26 Februari 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi Koruptor di Indonesia (Tipologi.com)
Ilustrasi Koruptor di Indonesia (Tipologi.com)

METROPOLITAN.ID - Pemilu 2024 memang diwarnai keikutsertaan para mantan narapidana kasus korupsi yang ikut kontestasi Pileg 2024.

Sejumlah mantan koruptor diketahui jadi calon anggota legislatif (caleg) berebut kursi DPR RI 2024-2029.

Lalu bagaimana perolehan suara para caleg mantan koruptor di Pileg 2024 ini?

Baca Juga: Lewat KaTa Kreatif, Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pengembangan Potensi Ekraf di Singkawang

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis nama-nama mantan koruptor yang ikut Pileg 2024 merebutkan kursi ke Senayan.

Sebut saja Susno Duadji yang juga Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Nurdin Halid seorang politisi yang juga mantan Ketua Umum PSSI, hingga mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan perhitungan suara atau real count.

Baca Juga: Review OnePlus Buds 3 Punya Kualitas Suara Bagus dengan Peredam Bising

Melihat data KPU hingga Minggu 25 Februari 2024 pukul 16:00, data yang masuk ke KPU untuk Pileg tercatat sebanyak 71.46% atau 10.151 dari 14.205 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengutip situs KPU, berikut ini perolehan suara sementara caleg mantan koruptor pada Pileg 2024:

Nurdin Halid
Mantan ketua PSSI Nurdin Halid diketahui maju Pileg 2024 DPR RI lewat Partai Golkar dari Dapil Sulawesi Selatan II.

Baca Juga: Atty Somaddikarya Raih Suara Terbanyak PDIP di Pileg 2024 : Jawaban Sebuah Politik Bersih, Bentuk Kepercayaan Warga Kota Bogor

Sementara ini, Nurdin Halid mendapatkan sebanyak 43.437 suara.

Nurdin Halid yang merupakan mantan Ketua PSSI itu pernah terjerat kasus korupsi penggunaan dana bulog tahun 2004.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X