METROPOLITAN.ID - Hingga mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu 2023, KPU RI belum juga merampungkan rekapitulasi suara nasional.
Seperti diketahui sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan sampai 20 Maret 2024.
Namun hingga Senin (18/3/24), KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi suara nasional untuk 34 provinsi sehingga menyisakan 4 provinsi lagi.
Baca Juga: 4 Alasan Harus Coba Menggunakan Copilot Milik Microsoft Daripada ChatGPT Untuk Chatbot AI
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 jika 38 provinsi telah selesai rekapitulasi suara nasional.
Tersisa empat provinsi yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim.
Baca Juga: 4 Cara Lengkap Menggunakan Live Wallpaper Pada Laptop Windows 11 Yang Gampang
Hasyim mengatakan batas akhir pengumuman penetapan ialah 20 Maret 2024. Namun, kata dia, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ujarnya.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, keempat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi suara nasional antara lain Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.
Baca Juga: Desain Huawei Band 9 dan Segenap Fitur Menariknya Muncul Jelang Peluncurannya
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata August Mellaz.
Polri Siapkan Pengamanan