Minggu, 21 Desember 2025

KPU Karawang Tegaskan ASN hingga TNI Polri Maju Pilkada 2024 Harus Nyatakan Pengunduran Diri Tertulis

- Senin, 24 Juni 2024 | 09:59 WIB
Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana (Samsudin/Metropolitan)
Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana (Samsudin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - KPU Karawang menegaskan bahwa pada ASN hingga TNI Polri yang ingin maju sebagai bakal Calon Bupati Karawang dalam Pilkada 2024, harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

Diketahui penetapan pasangan calon pada 22 September tahun 2024 yang sudah diatur dalam jadwal dan tahapan Pilkada 20224.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, aturan bakal calon Bupati Karawang yang berstatus sebagai ASN, dan TNI serta Polri ada pada Peraturan KPU tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Samsung Akan Hadirkan TWS Samsung Galaxy Buds 3, Tawarkan Fitur Menarik dan Mendengarkan Musik yang Nyaman

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri, Pegawai Negeri Sipil (ASN), kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon," kata dia, Minggu 23 Juni 2024.

Menurut dia, ketentuan itu belum mengatur ASN sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bunyinya, sebagai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Selain Demokrat dan Golkar, Dua Parpol Lain Diprediksi Dukung Acep Jamhuri jadi Calon Bupati Karawang di Pilkada 2024

"Merujuk juga pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/14 dan Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Mari Fitriana.

Sehingga, kata dia, subtansinya bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Mari menambahkan, sedangkan untuk bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan penyerahan dukungan.

Baca Juga: Honor Diam-diam Akan Merilis Honor Play 60 Plus pada 24 Juni, Cek Spesifikasi Menariknya Yuk

"Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran. Dokumen terdiri dari surat laporan dan tanda terima," tutup dia. (acu/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X