Menyikapi itu, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi ini menegaskan, surat rekomendasi itu yang berhak mengeluarkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan pengurus DPW.
"Jadi saya luruskan, itu acaranya di DPW. Bukan di DPP. Rekomendasi Pilkada yang bakal berlaku dibawa ke KPU sebagai persyaratan, itu hanya dikeluarkan oleh pimpinan pusat," tegas dia. (din/ryn)