Minggu, 21 Desember 2025

KPU Tetapkan Jumlah DPS Kota Bogor 815.944 Pemilih, Naik 15.763 Suara, Berikut Sebarannya

- Senin, 12 Agustus 2024 | 10:49 WIB
Kegiatan rapat pleno penetapan DPS Kota Bogor pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor.
Kegiatan rapat pleno penetapan DPS Kota Bogor pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor.

Ferry menyebut bahwa dalam proses penetapan DPS dari DP4 itu ditemukan data pemilih ganda, sehingga berdasarkan asas de jure ketika Pantarlih melakukan coklit di lapangan, dilakukan penyesuaian datanya.

"Saat ada analisa kegandaan, ketika warga tersebut sudah pindah domisili ke kota maupun provinsi lain, itu akan terdeteksi dan mekanismenya harus di hapus. Oleh karena itu dari DP4 yang dikeluarkan ini ada pengurangan akibat dampak tersebut," ucap dia.

Kendati demikian, Ferry menuturkan bahwa dalam proses coklit terdapat data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) cukup banyak karena dampak data ganda.

"Dari jumlah DP4 itu ada pengurangan diangka 2.358 yang awal berjumlah 818.302, dan ditetapkan DPS-nya berjumlah 815.944, artinya ada 2.358 data ganda yang harus di hapus," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa setelah penetapan DPS nanti akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus mendatang.

Setelah itu, sambungnya, akan dikoordinasikan kembali ke daerah untuk masyarakat melakukan pengecekan atau menanggapi jika ada yang terlewat atau belum terdaftar.

"Nah itu prosesnya selama 10 hari saat pengumuman tersebut, setelah itu akan diplenokan kembali di tingkat PPS di tanggal 5 -7 September 2024 yang namanya DPSHP atau DPS Hasil Perbaikan,"

"Sedangkan DPSHP di tingkat kecamatan pada 9-11 September dan tingkat Kota Bogor pada 14-21 September yang namanya diubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketika sudah ketok palu penetapan DPT, artinya sudah ditutup untuk daftar pemilih," ungkap dia.

Ferry mengimbau bagi masyarakat khususnya warga Kota Bogor jika ingin mengetahui sudah terdaftar atau tidak namanya sebagai pemilih, bisa mengecek melalui DPT online KPU Kota Bogor, di situ akan tertera sudah terdaftar atau belum termasuk lokasi TPS-nya di mana, titik TPS-nya itu ada.

"Diharapkan ketika memang di cek data online ternyata belum terdaftar atau nama alamatnya tidak sesuai atau ada mengalami perubahan, maka itu bisa langsung dilaporkan ke petugas kami (KPU) di tingkat PPS kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kota untuk dilakukan perbaikan sebelum DPT 'diketok'," tandas Ferry. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X