METROPOLITAN.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ramai dibahas juga menarik perhatian Bakal Calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Menurut dia, putusan tersebut membuat demokrasi lebih dinamis
"Karena, mereka yang memang selama ini terkendala dengan dukungan dengan banyaknya jumlah kursi di parlemen pada akhirnya bisa mendapatkan kesempatan bisa ikut dalam kontestasi," kata Dedie A Rachim.
Namun demikian, pada akhirnya tetap saja setiap calon yang maju harus memiliki kriteria. Mulai dari elektabilitas, koalisi partai mengusung kemudian juga punya pasangan calon yang memang bisa saling mendukung dalam kontestasi pilkada.
Baca Juga: Pengumuman! Kabupaten Bogor Buka 379 Formasi CPNS 2024, Buruan Gas
"Pada prinsipnya ini baik dalam demokrasi ke depan. Ajang Pilkada bisa lebih dinamis lebih cair dibanding sebelumnya yang dianggap kaku," ucap Dedie A Rachim.
Saat ini, Dedie A Rachim mengaku masih intens menjalin hubungan yang sifatnya informal.
"Nanti kami juga akan melaksanakan pertemuan yang lebih formal sedang dalam proses mudah mudahan dalam rangka kontestasi Pilkada Kota Bogor ini bisa bersatu mengarah kepada pemenangan pasangan Dedie-Jenal," ungkap dia.
Baca Juga: Digoyang Isu Keretakan, Pasangan Dedie Jenal Dipastikan Sudah Final Maju Pilkada Kota Bogor
Untuk saat ini Dedie A Rachim mengaku sembari menjalin komunikasi dengan partai lain, dia tetap menunggu arahan DPP. Sebab keputusan pencalonan merupakan keputusan DPP dengan berbagai pertimbangan yang ada.
"Kita semua hanya bisa melaksanakan atau mengikuti arahan yang diberikan. Jadi tidak bisa istilahnya berandai andai berangan angan karena harus melihat situasi serta arahan dari pusat," tandas Dedie A Rachim. (fal/feb)