Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Pendaftaran, KPU Pastikan 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor

- Senin, 26 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan 5 partai politik (Parpol) bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Kepastian itu diungkapkan berkaca dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Isinya salah satunya mengakomodir pengusungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor bisa menggunakan 7,5 persen atau paling sedikit 47.755 suara sah di Kota Bogor," kata Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

Menurut dia, jika melihat hasil perolehan suara sah Parpol di Kota Bogor pada Pemilu 2024, maka sedikitnya ada lima partai yang dapat dikatakan memenuhi syarat pendaftaran mandiri.

Diantaranya, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP dan PAN. PKS sendiri meraih 132.645 suara, Golkar 90.016 suara, Gerindra 78.882 suara, PDIP 71.460 suara, dan PAN 50.654 suara.

“Berdasarkan SK 430 KPU Kota Bogor, ada 5 partai politik yang bisa mengusung secara mandiri. Ada PKS, Golkar, Gerindra, PDIP, dan PAN,” ucap Habibi Zaenal Arifin.

Namun demikian, dikatakan Ketua KPU Kota Bogor, hingga saat ini belum ada tanda-tanda atau kabar dari partai-partai yang dimaksud, apakah akan mencalonkan sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan akan berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024 ini.

Adapun, pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 sendiri baru akan mulai dibuka pada pekan depan atau Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, dengan adanya putusan MK terkait syarat pencalonan, KPU Kota Bogor dipastikan akan tetap melaksanakan terkait dengan putusan tersebut.

"Secara prinsipnya kami akan melaksanakan (putusan MK). Namun, secara teknis kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Habibi Zaenal Arifin pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Musababnya, dilanjutkan dia, sampai saat ini Peraturan KPU (PKPU) masih digodok di KPU Republik Indonesia.

"PKPU-nya secara teknis belum dikeluarkan oleh KPU RI," ucap Habibi Zaenal Arifin.

Kendati demikian, Ketua KPU Kota Bogor meyakinkan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah masih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X