Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Bogor: Jangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan!

- Minggu, 29 September 2024 | 16:33 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan. (Erwin)
Bawaslu Kabupaten Bogor mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan. (Erwin)


METROPOLITAN.ID
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor diminta tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan selain kampus.

Larangan tersebut ditegaskan Bawaslu Kabupaten Bogor merujuk pada aturan lokasi kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengingatkan para pasangan calon kepala daerah serta tim kampanye mereka untuk mematuhi aturan mengenai tempat kampanye yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 3.000 Pesilat Siap Tempur di Piala Kasad 2024 di Cibinong

"Larangan-larangan kampanye sudah diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 58 PKPU Nomor 13. Salah satunya, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan," kata Juhdi saat Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor di Tamansari, Jumat, 27 September 2024.

Untuk lembaga pendidikan, ada pengecualian bagi perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin dari pihak penanggung jawab kampus.

Syaratnya, kegiatan tersebut tidak menggunakan atribut kampanye.

"Kampanye di perguruan tinggi tidak boleh mengganggu fungsi utamanya dan tidak melibatkan anak-anak," ungkapnya.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Kendal Bikin Geger Warga Klapanunggal Bogor

Juhdi juga menekankan bahwa atribut kampanye, seperti alat dan perlengkapan yang memuat materi pasangan calon, tidak boleh digunakan dalam kegiatan di perguruan tinggi.

Merujuk Pasal 58, kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu.

Lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye meliputi gedung, halaman, atau lapangan yang telah disetujui oleh pihak kampus.

"Kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika yang tidak dilarang oleh undang-undang," tutup Juhdi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Cabangnya Ada di Bekasi!

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Burhanudin menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X