METROPOLITAN.ID - Pilkada Kota Sukabumi tengah jadi sorotan karena viral video salah satu pasangan calon (paslon) melakukan kampanye di masjid dan membagi-bagikan amplop berisi uang.
Dalam video yang viral di media sosial, salah satu pasangan calon wali Kota Sukabumi dan wakil wali Kota Sukabumi berkampanye ajakan mencoblos di masjid dan 'nyawer' amplop berisi uang.
Bawaslu Kota Sukabumi mengaku sudah menerima laporan mengenai hal ini.
Baca Juga: Kenali Pesona Indah Curug Cimarinjung, Wisata Murah Meriah di Geopark Ciletuh Sukabumi
Bersama penegak hukum terpadu (Gakkumdu), pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa video viral tersebut diunggah oleh pasangan calon nomor urut 03, Muhamad Muraz-Andri Setiawan Hamami (Muraz Andri), di Masjid Al Jihad, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat 27 September 2024 lalu.
Dalam video berdurasi pendek itu, seorang pria berpeci hitam tampak mengajak para jemaah untuk memilih pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor tiga.
Setelah acara, dalam video juga menunjukan mereka membagikan amplop berisi uang dan stiker pasangan calon nomor tiga, Muraz Andri.
"Kami dari Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan yang terjadi pada tanggal 27 September lalu," kataKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, dikutip dari merdeka.com, Rabu 3 Oktober 2024.
"Kami juga sudah memeriksa syarat formil serta materil dari dugaan pelanggaran tersebut," imbuh dia.
Baca Juga: Isu Megathrust, Forum PRB Kota Bogor : Sosialisasi dan Simulasi Harus Sampai hingga Sekolah-Sekolah
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Maju (Muraz-Andri Juara) Angga Perwira mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus yang menyeret paslon nomor urut 3.
Pihaknya mengaku sudah mendapatkan surat panggilan dalam tahap klarifikasi dari Gakkumdu.