Minggu, 21 Desember 2025

Pasangan Sendi Melli Jamin Kebebasan Beribadah Umat Kristiani di Kota Bogor, Komitmen Jaga Kerukunan Beragama

- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:13 WIB
Calon Wali Kota Bogor nomir urut 1 Sendi Fardiansyah (dok pribadi)
Calon Wali Kota Bogor nomir urut 1 Sendi Fardiansyah (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bogor nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa (Sendi Melli) menegaskan bakal komitmen dalam menjaga kerukunan beragama di Kota Bogor.

Salah satunya, Sendi Melli menjamin kebebasan beribadah bagi umat kristiani di Kota Bogor, yang saat ini beribadah di ruko maupun mal.

Hal itu diungkapkan Calon Wali Kota Bogor Sendi Fardiansyah saat bertemu dengan puluhan pemuka agama umat kristiani, belum lama ini.

Baca Juga: Kupas Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron Fox S, Kaki Bisa Selonjoran!

Sendi Fardiansyah berjanji untuk melindungi mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29.

Selama proses perizinan sudah dilakukan dan tidak menimbulkan konflik sosial dengan warga sekitar.

“Selama kita semua mematuhi aturan yang berlaku dan proses administrasi sudah dilakukan dengan benar, jika saya diamanati menjadi wali kota," ujar Sendi.

Baca Juga: Raja Salman Derita Radang Paru-Paru di Usia 88, Bagaimana Kondisinya Kini?

"Maka tidak ada alasan saya untuk menghambat maupun menghalangi peribadahan bapak-bapak dan ibu-ibu semua," imbuh dia.

Sendi juga berjanji untuk membuka pintu dialog sebesar-besarnya untuk setiap permasalahan yang dihadapi umat Kristiani di Kota Bogor.

Sendi melanjutkan, pihaknya tidak akan membuat kebijakan yang berkaitan dengan umat Kristiani tanpa terlebih dahulu melakukan dialog.

Baca Juga: BEM Bogor Raya Soroti Penunjukan Dewas Perumda PPJ : Kalau Berprestasi, Harusnya ikut Seleksi Saja

Di sisi lain, Sendi Fardiansyah juga akan memasukan petugas pengelola gereja atau koster dalam program yang akan dijalankan.

Yakni pemberian dan kenaikan tunjangan atau biaya operasional untuk petugas pengelola masjid, gereja, RT, RW dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X