METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi Marwan Hamami melantik dan mengambil sumpah sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Rabu 9 Oktober 2024.
Pejabat yang dilantik ini di antaranya tujuh camat.
Mereka adalah Ahmad Ridwan (Camat Sukaraja), Judi Budimansjah (Camat Cicurug), Ratu Badrijawati (Camat Sukalarang), Sutopo (Camat Cikakak), Susandikrilah (Camat Kadudampit), Rukman Taufik (Camat Parakansalak), dan Sri Resmiati (Camat Bojonggenteng).
Kemudian pejabat lainnya, Ahmad Mujadid (Inspektur Pembantu Wilayah I) dan Dian Nurdiansyah (Inspektur Pembantu Khusus).
Marwan mengatakan pelantikan ini untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan optimal, terutama di tingkat kecamatan.
"Pelantikan ini bagian dari pengisian kekosongan jabatan setelah mereka menyelesaikan pendidikan enam bulan. Para camat yang sebelumnya Plt (Pelaksana tugas), sekarang bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," kata Marwan Hamami.
"Plt hanya menangani administrasi, Tetapi dengan pengangkatan ini, mereka menguasai kebijakan di wilayah masing-masing dan dapat lebih cepat menangani masalah," imbuh dia.
Marwan juga menekankan pengangkatan camat ini melalui proses yang panjang dan sesuai aturan.
"Proses pengangkatan camat tidak mudah dan harus melalui izin kementerian. Jadi jika ada yang mempertanyakan keabsahannya, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Punggawa Timnas Indonesia Mees Hilgers Punya Market Value Hampir Setara Skuad Bahrain
Sejumlah camat yang dilantik tersebut di antaranya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 7146/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Pengangkatan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 7147/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Rotasi dan Pengangkatan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/7777/OTDA tanggal 2 Oktober 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.