METROPOLITAN.ID - Surat suara Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, tiba di Gudang KPU Kota Sukabumi pada Kamis 31 Oktober 2024.
Kedatangan surat suara Pilkada 2024 tersebut dikawal ketat aparat.
Pengawalan dilakukan oleh belasan personil dari Polres Sukabumi Kota, serta melibatkan Bawaslu, Kesbangpol Pemerintah Kota, dan KPU Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ternyata Ini Identitas Pria Diduga ODGJ yang Bikin Nyungsep Mobil Tangki PLTU di Palabuhanratu
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses penerimaan surat suara.
"Alhamdulillah, hari ini kami menerima surat suara untuk dua jenis pemilihan," ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
KPU Kota Sukabumi menerima sebanyak 266.717 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dikemas dalam 89 box.
Sementara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, terdapat 268.717 lembar yang dibagi dalam 68 boks.
Ia juga menyebutkan adanya surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dengan stempel PSU, yang berjumlah sekitar 2.000 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: BNNK Sukabumi Tes Urine Ratusan Pegawai PT Great Apparel, Ini Hasilnya
Proses sortir, lipat, dan hitung surat suara direncanakan mulai pada 4 November 2024, dengan target penyelesaian dalam waktu empat hari. Imam menjelaskan bahwa proses ini tidak sebanyak pada Pemilu sebelumnya dan melibatkan tenaga bantuan dari warga sekitar.
Di sela-sela kegiatan, KPU menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi dan pengawasan surat suara.