Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada di Rumah Ibadah, ini Kata Kejari Karawang

- Selasa, 12 November 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

METROPOLITAN.ID - Kejari Kabupaten Karawang mengaku belum menerima berkas limpahan dari Polres Karawang terkait dugaan pelanggaran pilkada di rumah ibadah Masjid Jami Alhidayah Ciampel, yang diduga dilakukan juru kampanye paslon bupati dan wakil bupati Karawang nomor urut 02 Aep Syaepuloh dan H Maslani

Kejari Kabupaten Karawang hanya menerima SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Karawang, Adi Sugiarto.

Baca Juga: Masih Banyak yang Pakai Sistem Open Dumping, Pemerintah Daerah Diminta Perbaiki Tata Kelola TPA Sampah

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP perkara tersebut, akan tetapi untuk berkasnya belum diterima.

"Kami sudah terima SPDP perkara tersebut, tapi berkas kami belum menerina. arti dari SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan," jelas dia.

Pasal 1 Angka 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambungnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Setelah rangkaian penyidikan tersebut di buat dalam berkas perkara baru diserahkan ke Kejari Karawang," pungkas dia. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X