Senin, 22 Desember 2025

Enggan Dikonfirmasi soal Pungutan Siswa Rp500 ribu, Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya Karawang Langsung Emosi dan Usir Wartawan

- Senin, 11 November 2024 | 17:21 WIB
Gegara enggan dikonfirmasi soal pungutan siswa sebesar Rp500 ribu, oknum guru SMAN 1 Cibuaya langsung emosi dan usir wartawan (ist)
Gegara enggan dikonfirmasi soal pungutan siswa sebesar Rp500 ribu, oknum guru SMAN 1 Cibuaya langsung emosi dan usir wartawan (ist)

METROPOLITAN.ID - Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya diduga menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu per siswa di sekolah tersebut.

Sikap arogan dan tak terpuji oknum guru bernama Imal Kurnia tersebut, terlihat dari ucapan yang dilontarkannya kepada awak media.

"Arek naraon sia kadariue, eweh urusan (mau apa kamu kesini, nggak ada urusan)," kata Imal Kurnia dengan nada meninggi dalam bahasa sunda.

Baca Juga: Penahanan Kasus Judi Online Ditangguhkan, Gunawan si SadBor asal Sukabumi Tak Lagi Sad

Ucapan kasar dan tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik itu dilontarkan ketika sejumlah wartawan hendak menemui dan mewawancarai Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya.

Meski sudah coba menjelaskan alasan ingin menemui kepala sekolah hendak melakukan konfirmasi, namun Imal Kurnia malah memanggil satpam untuk mengusir awak media.

"Coba satpam bawa keluar amankanm" ujarnya dengan sombong.

Baca Juga: Aep Syaepuloh Jenguk Zidan, Anak Berprestasi di Karawang yang tengah Berjuang Lawan Penyakit Gagal Ginjal

Sementara itu, pasca terjadi perdebatan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya Ratna Hari K, langsung meminta maaf kepada awak media dan mengatakan jika hal tersebut cuma miskomunikasi.

"Saya minta maaf atas sikap staf saya, dan sudah saya tegur," ucap dia.

Diketahui, profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan fungsi serta tugas pokoknya tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta . Dan dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X