METROPOLITAN.ID - Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Pembersihan APK Paslon baik Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang terpasang di wilayah Kota Bogor itu ditarget rampung H-1 pencoblosan atau Selasa, 26 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, tepat pukul 00:00 WIB Minggu, 24 November 2024, masa kampanye pada momen Pilkada 2024 telah selesai dilakukan.
"Kampanye di Kota Bogor sudah selesai. Tidak ada lagi bentuk kampanye apapun bagi seluruh Paslon baik Gubernur maupun Wali Kota Bogor," kata Habibi Zaenal Arifin.
Menurut dia, pembersihan APK ini dilakukan diseluruh titik termasuk juga dibagian pelosok Kota Bogor, yang ditargetkan selesai pada Selasa, 26 November 2024.
"Selasa sudah selesai. Pembersihan diseluruh titik di Kota Bogor, termasuk di wilayah hingga ke pelosok kita bersihkan," ucao dia.
Memasuki masa tenang di Pilkada serentak 2024, Ketua KPU Kota Bogor mengimbau kepada seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor untuk tidak melaksanakan kampanye, baik di sosial media maupun di lapangan.
"Kami mohon menahan diri. Cukup kampanye di dua bulan kemarin. Mudah-mudahan masyarakat cukup efektif dalam menyampaiakn visi misi pasangan calon," ujar dia.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menjelaskan, seluruh APK yang terpasang di setiap wilayah Kota Bogor akan langsung dibersihkan.
"Sebagai kota yang sebelumnya tertib dan bersih, oleh karenanya harud dilakukan pembersihan lagi. Mulai dari stiker, angkot, tiang listik, pagar, dan lain-lain. semua akan kita bersihkan," kata Hery Antasari.
Masih ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi seluruh Paslon dimasa tenang tersebut.
"Kalau ada yang membandel bicara potensi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kita tindak secara regulatif," tandas dia. (Rifal)