Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Kota Bogor Perkuat Pengawasan Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

- Minggu, 1 Desember 2024 | 12:50 WIB
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian memberikan sambutan terkait pengawasan di Pilkada 2024 Kota Bogor.
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian memberikan sambutan terkait pengawasan di Pilkada 2024 Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti sumbangan ilegal, penggunaan dana di luar batas yang diperbolehkan, serta praktik politik uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Supriantona Siburian menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye oleh pasangan calon.

“Kami fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat mencederai integritas demokrasi di Pilkada 2024. Pengawasan ketat akan dilakukan pada setiap tahapan laporan dana kampanye,” katanya.

Berikut langkah-langkah strategis yang ditempuh Bawaslu Kota Bogor:
1. Pengawasan terhadap Laporan Dana Kampanye
Setiap pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan akhir dana kampanye. Bawaslu akan memverifikasi laporan tersebut secara detail untuk memastikan ketaatan terhadap aturan.

2. Kolaborasi dengan Instansi Terkait
Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, PPATK, serta aparat penegak hukum untuk memantau sumber dan penggunaan dana kampanye, termasuk menindak aliran dana mencurigakan.

3. Pengawasan di Lapangan
Tim pengawas Bawaslu akan memantau kegiatan kampanye langsung guna memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, serta mencegah praktik politik uang atau penyalahgunaan anggaran.

4. Pelibatan Masyarakat
Bawaslu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran dana kampanye melalui kanal resmi, seperti hotline pengaduan atau kantor Bawaslu Kota Bogor.

5. Sosialisasi dan Edukasi
Bawaslu memberikan sosialisasi kepada pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.

Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk mematuhi batasan
sumbangan dana kampanye yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran, termasuk rekomendasi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan pelanggaran serius. Pilkada yang jujur dan adil adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Supriantona Siburian. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X