"Hasil ini sudah kita tetapkan sesuai dengan SK yang ditandatangani KPU Kota Bogor," kata Habibi Zaenal Arifin.
Kendati begitu, diakui dia, saat ini pihaknya masih menunggu terlebih dahulu apakah ada perselisihan dari hasil penetapan ini.
"Kita tunggu 3 hari pasca penetapan hasil ini. Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke mahkamah konstitusi atau tidak," ucap dia.
"Kalaupun memang 3 hari ini tidak ada perselisihan hasil, maka kita langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan Pilkada ini. Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat," tandasnya. (rez)