Minggu, 21 Desember 2025

Nah Lho.. KPU Sebut 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024

- Selasa, 27 Juni 2023 | 16:49 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id)

METROPOLITAN.ID - Jelang Pemilu 2024, rupanya mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai tingkatan, belum memenuhi syarat.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menyelasaikan tahap verifikasi administrasi terhadap bacaleg Pemilu 2024.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadi Opsi Buat Venue Piala Dunia U17 2023, Ini 3 Kekurangan JIS yang Harus Diperbaiki

Menurut dia, sekitar 90 persen bacaleg di semua tingkatan, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD belum memenuhi syarat.

"Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan," kata Idham dikutip dari Suara.com, Selasa 27 Juni 2023.

Idham juga mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 19 persen di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Besok, 20 Ribu Jemaah Muhammadiyah Kota Bogor Gelar Solat Idul Adha di Lapangan Sempur

"Dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," ungkap Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Hal tersebut terjadi di semua partai politik.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu kepada partai politik dan bacaleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Perlu diketahui, waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif diberikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X