METROPOLITAN.ID - Jelang Pilpres 2024, aturan batas usia minimal Capres dan Cawapres 40 tahun makin marak gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini MK sudah menangani 3 gugatan sejenis yang lebih dulu dilayangkan terkait syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun.
Malah ada gugatan terbaru yang minta MK mengubah ketentuan usia minimal Capres-Cawapres dari batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun, berikut ulasannya.
Baca Juga: Balap buat Repsol Honda, Joan Mir : Tahun 2023 Jadi Tahun Terburuk Dalam Karier Saya!
Gugatan Batas Usia Minimal Capres Cawapres 21 Tahun
Ketentuan batas usia minimum capres-cawapres tengah jadi perdebatan jelang Pilpres 2024.
Ada banyak gugatan yang masuk ke MK berusaha mengubah ketentuan usia yang awalnya batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.
Terbaru ada gugatan dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama berada di Solo, Jawa Tengah.
Mereka adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).
Keduanya minta MK mengganti batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lain yang diajukan pada Senin 7 Agustus 2023 lalu, yakni gugatan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro yang juga minta usia minimum capres-cawapres turun ke 21 tahun.
Baca Juga: Inggris dan Indonesia Gelar Pelatihan Bahasa Inggris dan Keterampilan Diplomatik bagi Para PNS
Kemudian, gugatan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang minta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.
Ketiga, ada gugatan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga minta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.