politik

Sidang Perdana di MK, Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama, Minta Pilpres Diulang 26 Juni 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:57 WIB
Suasana sidang perdana perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/03) di Ruang Sidang MK. (Humas MK)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Pada sidang perdana dengan gugatan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, hakim MK yang dipimpin Suhartoyo mendengarkan pengantar dari penggugat.

“Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan," ujar Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Persib Bandung vs Bhayangkara FC! Simak Prediksi, Head To Head dan Perkiraan Susunan Pemainnya di Lanjutan BRI Liga 1

Ganjar Pranowo juga mengatakan, saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan.

Sementara Moh. Mahfud MD mendorong agar Majelis Hakim Konstitusi berani menembus masuk ke relung keadilan substansif dan bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata.

Dalam pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Daftar Film Terbaik Sepanjang Masa, Buat Maraton Movie Bareng Teman

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara.

“Akhirnya, kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Yang Mulia agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonan ini dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang ataupun institusi, melainkan bisikan hati Nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ujar Mahfud.

Sementara membacakan pokok permohonan, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian.

Baca Juga: Pengurus Apindo Kota Bogor Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan, Fokus Selesaikan Permasalahan Tenaga Kerja Lokal

Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.

Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Halaman:

Tags

Terkini