Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan UU Pilkada Diterima MK, Masa Jabatan 47 Kepala Daerah 'Aman' Sampai 2024

- Kamis, 21 Desember 2023 | 18:59 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim bersama kuasa hukum Febri Diansyah saat putusan MK soal gugatan UU Pilkada (Pemkot Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim bersama kuasa hukum Febri Diansyah saat putusan MK soal gugatan UU Pilkada (Pemkot Bogor)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) yang dilayangkan 7 kepala daerah di Indonesia.

Dengan adanya putusan MK terkait gugatan UU Pilkada itu, sekitar 47 kepala daerah 'aman' dan bakal menghabiskan masa jabatan hingga 2024.

Ya, 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir Desember 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Bima Arya Tetap Jabat Wali Kota Bogor Sampai April 2024

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum 7 kepala daerah dari Visi Law Firm pimpinan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Faridz.

Dengan adanya putusan MK tentang UU Pilkada itu, ada kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun dilantik pada tahun 2019.

Meskipun pemohon hanyalah 7 kepala daerah dari 2 gubernur/wakil gubernur dan 4 wali kota/wakil wali kota, namun putusan ini berdampak pada sekitar 47 kepala daerah terdampak. Yaitu kepala daerah di 3 Provinsi, 36 Kabupaten, dan 8 Kota.

Baca Juga: Tak Tunggu Hasil Gugatan UU Pilkada ke MK, Wagub Jatim Emil Dardak Ngaku Siap Purna Tugas 31 Desember 2023

"Setelah putusan ini, Kami para Kepala Daerah akan kembali ke daerah masing-masing meneruskan informasi dari putusan MK dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat sebaik-baiknya sampai akhir sisa masa jabatan," kata dia.

Febri, yang juga pernah menjadi Juru Bicara KPK menjelaskan, pengajuan uji materi UU Pilkada ini sejak awal diniatkan untuk meminta kepastian hukum kepada MK.

Tujuannya, kata dia, agar masa pengabdian pada masyarakat dapat lebih pasti dan dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Bima Arya Tetap Jabat Wali Kota Bogor Sampai April 2024

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum telah mengajukan 25 bukti sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim MK.

"Sehingga, apapun putusan MK, Kami menghargai dan menghormatinya sebagai Kekuasaan Kehakiman yang kita percaya," ujar Febri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X