politik

Gunawan Hasan Kembali Gugat KPU Soal Pencalonan Pilbup Bogor, Bawaslu: Kami Lebih Hati-hati

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:24 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor mengkaji gugatan Gunawan Hasan yang mempersoalkan hasil pleno KPU Kabupaten Bogor terkait syarat calon perseorangan di Pilbup Bogor 2024. (Arifin)

LENTERATIMES.COM - Pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto kembali menggugat KPU Kabupaten Bogor terkait pencalonan jalur independen atau perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024.

Gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tersebut dilakukan usai KPU mengembalikan berkas perbaikan Gunawan Hasan - Rudi Harianto karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu kabupaten Bogor Ridwan Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Gunawan Hasan lewat kuasa hukumnya pada Rabu, 3 Juli 2024 malam.

Menurutnya, kuasa hukum Gunawan Hasan - Rudi Harianto meminta Bawaslu Kabupaten Bogor membatalkan hasil pleno KPU Kabupaten Bogor yang menganggap syarat dukungan keduanya tidak memenuhi syarat.

"Ada beberapa poin (yang disengketakan), pada intinya meminta membatalkan hasil pleno dan meminta ada tambahan waktu lagi dan lainnya. intinya kurang puas dengan keputusan kpu," ujar Ridwan Arifin, Kamis, 4 Juli 2024.

Usai menerima aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk bisa masuk ke tahap selanjutnya.

Jika gugatan tersebut tak memenuhi syarat, maka keputusan hasil pleno KPU yang menjadi acuan.

Namun, Gunawan Hasan - Rudi Harianto masih bisa menempuh jalur lain seperti gugatan lewat PTUN.

"Setelah kajian baru kita plenokan, apakah posisinya bisa disidangkan atau tidak. karena kan ini dua kali ya mengajukan, pertamna itu putusannya mengabulkan sebagian. ini yang kedua kalinya kita harus lebih hati-hati, apakah sengketanya sama dengan sebelumnya atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah melakukan verifikasi berkas perbaikan pencalonan pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024 lewat jalur independen atau perseorangan.

Perbaikan tersebut merupakan mandat Bawaslu Kabupaten Bogor yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto terkait pencalonan jalur perseorangan.

Keduanya diberi tambahan waktu 2x24 jam untuk mengunggah kekurangan dukungan ke Silon hingga 28 Juni 2024.

Namun dalam perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Bogor menilai berkas perbaikan pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto tak juga memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengetakan, pihaknya memberi waktu 2x24 jam kepada pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto untuk melakukan perbaikan persyaratan.

Halaman:

Tags

Terkini